BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim menghadirkan Iptu Rudiana, ayah almarhum M Rizky Rudiana atau Eky dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024) besok. Kehadiran Iptu Rudiana dinilai penting karena menjadi pelapor dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, tim kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengatakan, hakim praperadilan bersifat pasif sehingga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana). Karena, hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara," kata Eman.
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga tidak apa-apa, terserah," ucapnya lagi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait