Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim menghadirkan Iptu Rudiana, ayah almarhum M Rizky Rudiana atau Eky dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024) besok. Kehadiran Iptu Rudiana dinilai penting karena menjadi pelapor dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, tim kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).

Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengatakan, hakim praperadilan bersifat pasif sehingga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana). Karena, hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara," kata Eman.

"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga tidak apa-apa, terserah," ucapnya lagi.

Eman menuturkan, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," ujar Eman.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network