Mengenai para saksi yang telah dihadirkan, Ega menilai ketiga saksi itu tidak melakukan evaluasi hingga ke akarnya sampai tuntas sesuai tugas dan kewenangan yang mereka miliki. Para saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video.
“Kapolsek, Kesbangpol, dan Pemerintah Kecamatan Pasirwangi memang mengetahui saat mereka menerima laporan dari pemerintah terkait. Namun mereka sama sekali tidak ada peran untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Ega menuturkan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang akan menguntungkan atau meringankan terdakwa dalam sidang kasus makar ini. “Kami akan hadirkan saksi yang menguntungkan. Untuk meringankan tuntutan jaksa dan putusan hakim,” tutur Ega Gunawan.
Editor : Agus Warsudi
negara islam Negara Islam Indonesia nii kasus dugaan makar kasus makar makar pasal makar pelaku makar tuduhan makar garut
Artikel Terkait