"Yang memberikan kuasa hukum kepada kami ada dua orang korban dan dua orang korban lagi tidak datang. Usia korban rata 15 tahun hingga 16 tahun diantaranya E (15), Sb (16), A (15) dan S (16)," kata Fanfan Nugraha saat mendampingi korban mengadu ke P2TP2A, Jum'at (11/8/2023).
Dari ke empat korban, kata Fanfan, mirisnya akibat perbuatan guru ngajinya itu, ada satu orang korban telah tiga kali mencoba bunuh diri. Beruntung orang tua korban memergoki dan berhasil mencegahnya.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan santri pemerkosaan santriwati dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan pelaku pemerkosaan guru ngaji guru ngaji cabul kabupaten cianjur
Artikel Terkait