Para korban meminta perlindungan dan pendampingan P2TPA2 Cianjur. (FOTO: RICKY SUSAN)

"Yang memberikan kuasa hukum kepada kami ada dua orang korban dan dua orang korban lagi tidak datang. Usia korban rata 15 tahun hingga 16 tahun diantaranya E (15), Sb (16), A (15) dan S (16)," kata Fanfan Nugraha saat mendampingi korban mengadu ke P2TP2A, Jum'at (11/8/2023).

Dari ke empat korban, kata Fanfan, mirisnya akibat perbuatan guru ngajinya itu, ada satu orang korban telah tiga kali mencoba bunuh diri. Beruntung orang tua korban memergoki dan berhasil mencegahnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network