Para korban meminta perlindungan dan pendampingan P2TPA2 Cianjur. (FOTO: RICKY SUSAN)

CIANJUR, iNews.id - Kasus guru ngaji berinisial MDI (40) memperkosa 4 santriwati di Kampung Ciparay Hilir, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, diselidiki Polres Cianjur. Para korban mendapatkan pendampingan dari P2TP2A Cianjur.

Kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan E (15), satu dari 4 korban kepada orang tuanya. E mengaku telah diperkosa oleh guru ngaji.

S (38), ibu korban mengatakan, anaknya E beberapa hari terlihat murung. Bahkan perilakunya menjadi aneh saat berada di rumah. Ketika ditanya, E menjawab sudah tidak percaya lagi sama orang.

"Saya tanya emang ada masalah apa, coba bilang sama mamah, setelah terus didesak akhirnya dia bilang mohon maaf katanya, gak bisa jaga diri, dia bilang sudah ternoda oleh gurunya," kata S.

Korban E menceritakan peristiwa yang telah menimpanya. Setiap melakukan perbuatan bejat, guru ngaji MDI menggunakan modus memasukkan ilmu dengan cara merajah tubuh E.

Kemudian korban dibawa ke kamar tamu, korban dibacakan doa dan wajahnya ditutupi kain. Korban setelah itu seolah tidak berdaya lagi dan pelaku melakukan aksi bejatnya. 

Menurut pengakuan korban E sudah 7 kali diperkosa guru ngaji sejak 2022. Hal serupa dilakukan pelaku terhadap korban SB.

"Anak saya itu dititipin di pesantren itu, sejak kelas 4 SD tapi anak saya tidak nginep, pagi-pagi pulang ke rumah. Namun ada juga anak yang nginep. Pesantren itu merupakan satu-satunya di desa kami, hampir semua anak di kampung kami baik anak laki-laki maupun perempuan ngaji di sana dan kami sudah percaya sama dia (MDI)," ujar S.

Diberitakan sebelumnya, guru ngaji berinisial MDI diduga memperkosa empat santriwati. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus memasukkan ilmu kepada korban. Akibat perbuatan bejat guru ngaji itu, satu dari empat korban telah tiga kali mencoba bunuh diri karena malu.

Orang tua korban didampingi kuasa hukum korban Fanfan Nugraha melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur dan meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur.

"Yang memberikan kuasa hukum kepada kami ada dua orang korban dan dua orang korban lagi tidak datang. Usia korban rata 15 tahun hingga 16 tahun diantaranya E (15), Sb (16), A (15) dan S (16)," kata Fanfan Nugraha saat mendampingi korban mengadu ke P2TP2A, Jum'at (11/8/2023).

Dari ke empat korban, kata Fanfan, mirisnya akibat perbuatan guru ngajinya itu, ada satu orang korban telah tiga kali mencoba bunuh diri. Beruntung orang tua korban memergoki dan berhasil mencegahnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network