"Jadi konstruksi kronologi kejadian ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap saksi di TKP saat itu oleh penyidik. Jadi kasusnya murni didapatkan dari kronologi kejadian dan fakta memang merupakan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan keterangan tersangka HH, ujar Kabid Humas Polda Jabar, memang tidak berniat untuk melakukan pembunuhan. Tujuan keluar hanya untuk melihat permasalahan yang terjadi. Namun karena timbul kondisi saat itu sehingga akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan tersangka.
"Upaya yang dilakukan ini mengamankan tersangka kemudian melakukan proses hukum dengan melakukan penangkapan dan juga penahanan serta penyitaan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Untuk penahanan tersangka, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, semula ditangani oleh Polres Cimahi. Tetapi karena ada kondisi yang rawan di publik dengan provokasi baik di media sosial maupun informasi WhatsApp, di mana ada yang memprovokasi bahwa tersangka ini adalah orang yang melakukan penganiayaan semena mena.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan purnawirawan tni ad purnawirawan tni Kecamatan Lembang polres cimahi polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar
Artikel Terkait