"Saat itu terjadi keributan, tersangka membela karyawannya. Saat melakukan pembelaan, (tersangka HH) diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul. Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan tersangka melakukan penikaman terhadap korban," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Korban Muhammad Mubin, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, melarikan diri naik ke mobil. Tidak berselang lama, sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban berhenti dan teriak minta tolong. Akhirnya korban ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, UU yang diterapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan purnawirawan tni ad purnawirawan tni Kecamatan Lembang polres cimahi polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar
Artikel Terkait