Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang, KBB. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Saat itu terjadi keributan, tersangka membela karyawannya. Saat melakukan pembelaan, (tersangka HH) diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul. Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan tersangka melakukan penikaman terhadap korban," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Korban Muhammad Mubin, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, melarikan diri naik ke mobil. Tidak berselang lama, sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban berhenti dan teriak minta tolong. Akhirnya korban ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, UU yang diterapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. 

Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network