BANDUNG, iNews.id - KPK menelusuri aliran uang Rp116,8 miliar kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2012-2013 di Jawa Barat. Penelusuran dilakukan KPK melalui pemeriksaan saksi wiraswasta Endang Suhendar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/12).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KD (Kemas Danial/Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Selain itu, ujar Ali Fikri, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni pengawas koperasi utama di Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM/Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015 Suparno.
"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi atas penggunaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM yang saat itu dikelola oleh tersangka KD," ujar Ali Fikri.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Kemas Danial alias KD selaku Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi tersangka kasus korupsi aliran uang aliran uang korupsi komisi pemberantasan korupsi dana bergulir kredit umkm lpdb-kumkm
Artikel Terkait