Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - KPK menelusuri aliran uang Rp116,8 miliar kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2012-2013 di Jawa Barat. Penelusuran dilakukan KPK melalui pemeriksaan saksi wiraswasta Endang Suhendar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/12).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KD (Kemas Danial/Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Selain itu, ujar Ali Fikri, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni pengawas koperasi utama di Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM/Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015 Suparno.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi atas penggunaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM yang saat itu dikelola oleh tersangka KD," ujar Ali Fikri.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Kemas Danial alias KD selaku Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network