Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada 2012, tersangka SK selaku Direktur PT PN menemui KD dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang pembangunannya belum selesai 100 persen.
Tawaran SK itu, antara lain, agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK usegera menemui Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
Sesuai arahan KD, kemudian Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.
KPK mengungkapkan data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif, tetapi tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh DW.
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, KD lantas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan memedomani analisis bisnis dan manajemen risiko.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi tersangka kasus korupsi aliran uang aliran uang korupsi komisi pemberantasan korupsi dana bergulir kredit umkm lpdb-kumkm
Artikel Terkait