Pada periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Ada pun uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar. Selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik tersangka SK sebesar Rp98,7 miliar.
Dalam perjalanannya, pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesarRp3,3 miliar dan masuk kategori macet. KD lantas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas, antara lain, berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Akibat perbuatan keempat tersangka, merugikan keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi tersangka kasus korupsi aliran uang aliran uang korupsi komisi pemberantasan korupsi dana bergulir kredit umkm lpdb-kumkm
Artikel Terkait