Adapun Pasal 12 huruf i mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Sementara Pasal 15 mengatur mengenai setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat bupati bandung barat bupati bandung barat ditangkap kpk suap bupati bandung barat aa umbara Aa Umbara Sutisna
Artikel Terkait