Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap AUS dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan buki dan keterangan saksi.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan AUS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network