Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.
Editor : Agus Warsudi
wali kota bekasi komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung pengadilan tinggi Pengadilan Tinggi Bandung
Artikel Terkait