BANDUNG, iNews.id - Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan (9,5 tahun) penjara dan denda Rp1 miliar. Wali Kota Bekasi non-aktif itu dinilai melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 mikiar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Siswhandono.
Dalam tuntutannya, jaksa Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Siswhandono menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa Rahmat Effendi, yakni, sebagai penyelenggara negara, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor jpu kpk jaksa penuntut umum rahmat effendi wali kota bekasi kota bandung kota bekasi
Artikel Terkait