JPU KPK menuntut Rahmat Effendi (kemeja putih) dihukum 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pengadaan lahan. 

Selain itu, Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network