Diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini pengadaan lahan.
Selain itu, Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor jpu kpk jaksa penuntut umum rahmat effendi wali kota bekasi kota bandung kota bekasi
Artikel Terkait