JPU KPK menuntut Rahmat Effendi (kemeja putih) dihukum 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Sedangkan hal yang meringangkan, kata Siswhandono, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual itu dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dihukum pidana. 

Selain tuntutan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta benda Rahmat Effendi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama 2 tahun," katanya. 

Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak Rahmat Effendi menjalani hukuman pidana pokoknya.

Mendengar tuntutan JPU KPK tersebut, kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network