Rahmat Effendi, eks Wali Kota Bekasi. (FOTO: DOK/MPI)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung.

"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Namun sejauh ini KPK belum menerima salinan dan pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Selain itu, KPK juga mengharapkan putusan itu juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi. "Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara. Atas vonis tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding. 

Pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi. Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. "Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11/2022).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network