Kedua, KPAI mendorong dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menngingakan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.
Ketiga, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada dinas pendidikan provisi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Keempat, KPAI mendorong edukasi dan pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.
Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima, KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, seksual maupun nonfisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait