BANDUNG, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan munculnya kasus siswi non-muslim wajib mengenakan jilbab di sekolah dan ajakan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) harus beragama Islam. KPAI menilai kebijakan dan ajakan itu tak menghargai keberagaman.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orang tua siswi beragama non-muslim) dan pihak SMK Negeri 2 Padang.
Dalam video itu, Elianu mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab atau kerudung saat bersekolah. JCH merupakan siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non-muslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.
Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah. Sebab di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, orang tua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Komisioner KPAI Bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri terkait intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman. Kondisi ini berpotensi kuat melanggar hak-hak anak.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait