Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: iNews/Billy)

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bandung memutuskan masih menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM mikro. Perubahan aturan terkait PPKM mikro darurat menyikapi kondisi saat ini menunggu arahan pemerintah pusat.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021. 

Ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat. “Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” kata Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (30/6/ 2021).

Hanya sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.

Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network