Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: iNews/Billy)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung akan memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di ratusan rukun tetangga (RT) yang tersebar di 30 kecamatan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dan menurunkan status Kota Bandung yang saat ini zona merah penularan Covid-19. 

Selain memperketat PPKM mikro di tingkat RT, Pemkot Bandung bersama instansi terkait, terutama Polrestabes Bandung, menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di kewilayahan, terutama pusat kota.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sebanyak 508 RW di 17 kecamatan telah menerapkan PPKM mikro. Pemkot Bandung akan memperbaharui data terkait lokasi PPKM mikro di 13 kecamatan lain.

"Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkot Bandung akan memberlakukan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat keluar masuk wilayah di setiap RT yang menerapkan PPKM mikro dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat dipimpin ketua RT dan RW (rukun warga). Artinya, warga tidak boleh keluar masuk di luar kepentingan mendesak," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

Ema Sumarna yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung ini menyatakan, tidak hanya memperketat PPKM mikro, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah, pengetatan kegiatan juga dilakukan di tempat-tempat ibadah.

"Jika dalam satu RT terdapat kasus positif hingga lebih dari 15 orang, seluruh kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing," ujar Ema Sumarna.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network