Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: iNews/Billy)

“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Bandung bakal tidak dilaksanakan di lapangan atau masjid-masjid, melainkan di rumah masing-masing. Hal itu akan dilakukan jika pada saat Idul Adha, status Kota Bandung masih zona merah.

Satgas Covid-19 Kota Bandung memastikan, pelaksanaan salat Idul Adha itu pun sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial, apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Adha berjemaah. “Idul Adha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” kata Oded, Kamis (1/7/2021).

Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengaku akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait. Selain itu, akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan. 

Khususnya, memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standardisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. “Idul Adha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa pemotong harus steril dari persepektif kesehatan. Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” kata Ema. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network