Sementara itu, Kabid Tantribum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, petugas Satpol PP Kota Bandung tak dapat menertibkan APK tanpa didasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU.
"Sekarang kan sudah masa kampanye, itu kalau memang terjadi pelanggaran Satpol PP siap bergerak tapi atas petunjuk dari Bawaslu. Nanti Satpol mengirim, nanti kita menindak mendampingi Bawaslu," kata Yayan Ruyandi.
Editor : Agus Warsudi
alat peraga alat peraga kampanye apk spanduk baliho penertiban baliho poster kota bandung Satpol PP Kota Bandung kampanye pemilu 2024
Artikel Terkait