APK yang dipaku dan diikat di pohon. Pemasangan APK ini melanggar aturan. (FOTO: istimewa)

Sementara itu, Kabid Tantribum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, petugas Satpol PP Kota Bandung tak dapat menertibkan APK tanpa didasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU.

"Sekarang kan sudah masa kampanye, itu kalau memang terjadi pelanggaran Satpol PP siap bergerak tapi atas petunjuk dari Bawaslu. Nanti Satpol mengirim, nanti kita menindak mendampingi Bawaslu," kata Yayan Ruyandi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network