BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung dikotori oleh ribuan alat peraga kampanye (APK), spanduk dan poster yang melanggar aturan. (APK) itu dipasang dengan cara dipaku di pohon dan diikat kawat.
APK tersebut telah terpasang sejak sebelum masa kampanye. Keberadaan APK semakin maral saat kampanye Pemilu 2024 saat ini.
Penempatan APK pun tidak beraturan. Tidak ada kawasan bebas APK di Kota Bandung. Semua kawasan jalan dipenuhi atribut kampanye yang melanggar aturan itu. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan APK yang tak beraturan itu membuat Kota Bandung terkesan kotor.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Dimas Aryana mengatakan, pemasangan atribut kampanye di pohon dengan cara dipaku dan diikat kawat dilarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan itu menyatakan, atribut kampanye tak boleh dipasang di pohon dengan cara dililit menggunakan kawat dan dipaku.
"Di PKPU itu sudah termaktub bahwa salah satu yang dilarang untuk dipasang itu adalah pepohonan bahkan dengan cara apapun baik dililit atau dipaku itu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Dimas Aryana menyatakan, selain di pohon, APK juga tidak boleh dipasang di tiang listrik karena termasuk dalam kategori sarana dan prasarana publik. Karena itu, pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan sebaiknya ditertibkan.
"Tiang listrik itu kan bisa masuk sarana dan prasarana publik sebetulnya karena tiang listrik itu sejatinya fungsinya untuk memancangkan kabel yang kemudian mengalirkan internet maupun listrik. Maka, bisa dikategorikan sarana atau prasarana fasilitas umum," ujar Dimas Aryana.
Saat ini, tutur dia, Bawaslu Kota Bandung tengah mendata atribut kampanye yang melanggar aturan. Selanjutnya, data itu akan diberikan ke Satpol PP Kota Bandung untuk ditindaklanjuti. Sebab, eksekusi penertiban atribut kampanye yang melanggar merupakan ranah Satpol PP Kota Bandung. "Bawaslu masih menginventarisasi APK yang dipasang di pohon, baik dengan cara dililit kawat dan dipaku," tutur dia.
"Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar dalam pemasangan harus juga memperhatikan estetika dan juga tidak merusak lingkungan," ucap Dimas Aryana.
Sementara itu, Kabid Tantribum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, petugas Satpol PP Kota Bandung tak dapat menertibkan APK tanpa didasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU.
"Sekarang kan sudah masa kampanye, itu kalau memang terjadi pelanggaran Satpol PP siap bergerak tapi atas petunjuk dari Bawaslu. Nanti Satpol mengirim, nanti kita menindak mendampingi Bawaslu," kata Yayan Ruyandi.
Editor : Agus Warsudi
alat peraga alat peraga kampanye apk spanduk baliho penertiban baliho poster kota bandung Satpol PP Kota Bandung kampanye pemilu 2024
Artikel Terkait