APK yang dipaku dan diikat di pohon. Pemasangan APK ini melanggar aturan. (FOTO: istimewa)

Dimas Aryana menyatakan, selain di pohon, APK juga tidak boleh dipasang di tiang listrik karena termasuk dalam kategori sarana dan prasarana publik. Karena itu, pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan sebaiknya ditertibkan.

"Tiang listrik itu kan bisa masuk sarana dan prasarana publik sebetulnya karena tiang listrik itu sejatinya fungsinya untuk memancangkan kabel yang kemudian mengalirkan internet maupun listrik. Maka, bisa dikategorikan sarana atau prasarana fasilitas umum," ujar Dimas Aryana.

Saat ini, tutur dia, Bawaslu Kota Bandung tengah mendata atribut kampanye yang melanggar aturan. Selanjutnya, data itu akan diberikan ke Satpol PP Kota Bandung untuk ditindaklanjuti. Sebab, eksekusi penertiban atribut kampanye yang melanggar merupakan ranah Satpol PP Kota Bandung. "Bawaslu masih menginventarisasi APK yang dipasang di pohon, baik dengan cara dililit kawat dan dipaku," tutur dia.

"Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar dalam pemasangan harus juga memperhatikan estetika dan juga tidak merusak lingkungan," ucap Dimas Aryana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network