Flyover Pasupati atau Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ikon Kota Bandung. Berdasarkan Inmendagri Nomor 26/2022, Kota Bandung menerapkan PPKM level 2. (Foto: Istimewa)

Beberapa aturan dalam PPKM level 1, tutur Dewi, berbeda dengan level 2 dan 3. Beberapa pelonggaran dalam penerapan PPKM level 1 di antaranya sudah diizinkannya work from office (WFO) 100 persen untuk sektor non-esensial dengan catatan pegawai harus sudah divaksin. "Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tuturnya. 

Pelonggaran lainnya, kata Dewi Sartika, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Hal itu berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, dan laundry.

"Berlaku juga untuk pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah," ucap Dewi Sartika.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network