Flyover Pasupati atau Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ikon Kota Bandung. Berdasarkan Inmendagri Nomor 26/2022, Kota Bandung menerapkan PPKM level 2. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung bersama 12 kota dan kabupaten lain masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sedangkan 14 kota dan kabupaten lain di Jabar menerapkan PPKM level 1.

Selain Kota Bandung, 12 kota dan kabupaten di Jabar yang juga menerapkan PPKM level 2 antara lain, Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Indramayu, Ciamis, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Subang.

Sedangkan 14 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PPKM) level 1, yakni, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Karawang, Kabupaten Cirebon, Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Garut.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar penetapan level PPKM itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26/2022.

"Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jabar benar sudah masuk PPKM level 1, sedangkan sisanya masih masuk PPKM level 2," ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika, Rabu (25/5/2022). 

Dewi Sartika menyatakan, penerapan PPKM level I mengacu kepada sejumlah indikator, di antaranya penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Selain itu, ada indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," ujar Dewi Sartika. 

Beberapa aturan dalam PPKM level 1, tutur Dewi, berbeda dengan level 2 dan 3. Beberapa pelonggaran dalam penerapan PPKM level 1 di antaranya sudah diizinkannya work from office (WFO) 100 persen untuk sektor non-esensial dengan catatan pegawai harus sudah divaksin. "Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tuturnya. 

Pelonggaran lainnya, kata Dewi Sartika, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Hal itu berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, dan laundry.

"Berlaku juga untuk pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah," ucap Dewi Sartika.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network