Flyover Pasupati atau Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ikon Kota Bandung. Berdasarkan Inmendagri Nomor 26/2022, Kota Bandung menerapkan PPKM level 2. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung bersama 12 kota dan kabupaten lain masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sedangkan 14 kota dan kabupaten lain di Jabar menerapkan PPKM level 1.

Selain Kota Bandung, 12 kota dan kabupaten di Jabar yang juga menerapkan PPKM level 2 antara lain, Kota Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Indramayu, Ciamis, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Subang.

Sedangkan 14 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PPKM) level 1, yakni, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Karawang, Kabupaten Cirebon, Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Garut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network