"Selain itu, AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong," katanya.
Atas perbuatan, tersangka AL disangkakan melanggar Pasal 5, 12 huruf e Pasal 11, 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke 1 KUHP.
"Ketiga tersangka lain sudah ditahan dan segera dilimpahkan ke pengadilan, berbarengan bertiga. Berkas AL dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain," ucapnya.
Sementara itu, AL yang dibawa keluar dari Gedung Kejati Jabar enggan berbicara. Dia mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan didampingi petugas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait