KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menjadi tersangka suap izin proyek. (Foto: YouTube KPK RI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang dengan sejumlah pasal korupsi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek. Penetapan ini menempatkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai pihak penerima suap dalam perkara tersebut.

Status tersangka korupsi ditetapkan usai KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi itu menyasar dugaan praktik suap dalam pengurusan perizinan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan total 10 orang. Dari jumlah itu, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025).

Delapan orang yang diperiksa yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi dan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah Ade Kuswara. Selain itu, KPK turut memeriksa enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network