KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menjadi tersangka suap izin proyek. (Foto: YouTube KPK RI)

Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menilai unsur pidana telah terpenuhi dari alat bukti yang diperoleh.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tutup Asep.

Penahanan tersebut terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Bupati Bekasi jadi tersangka korupsi suap ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap di lingkungan pemerintahan daerah. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network