BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjebloskan eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024). AL ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2024.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejati Jabar nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ujarnyaa di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2024) malam.
Dia menjelaskan, AL ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam," katanya.
Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, tersangka AL aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dia diduga memasukkan ketentuan dan persyaratan di luar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
"Dengan maksud agar mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Aspidsus.
Setelah mengatur proses lelang, tersangka AL yang saat itu menjabat sebagai inspektur 4 di Unspektorat Kemendagri menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi dan keluarga.
Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama mengurus perbup tersebut. Uang itu diberikan oleh tersangka INA melalui AN.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait