Sidik Purnomo menyatakan, Perum DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Kejari Bandung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penggelapan uang perusahaan itu. "Pihak DAMRI menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Sidik Purnomo.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy membenarkan penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Perum DAMRI Cabang Bandung tersebut. "Iya (betul sedang ditangani kasus dugaan korupsi di Damri)," kata Kasid Pidsus Kejari Bandung kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Taufik Effendi menyatakan, penyidik Kejari Bandung telah menetapkan satu tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai DAMRI Cabang Bandung. Saat ini, penyidik tengah menunggu penghitungan kerugian perusahaan dari pihak auditor. Namun, kerugian diprediksi mencapai Rp1,2 miliar.
"Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. Tersangka sudah ada, inisial SS," ujar Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Perum Damri menghentikan sementara operasional delapan rute bus kota di wilayah Bandung Raya mulai hari ini, Kamis (28/10/2021). Kebijakan ini diambil karena biaya operasional tak sebanding dengan jumlah penumpang.
Editor : Agus Warsudi
bus damri bus damri klasik damri perum damri kasus korupsi tersangka kasus korupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi kota bandung
Artikel Terkait