BANDUNG, iNews.id - SS pegawai Perum DAMRI Cabang Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar. SS diduga melakukan penggelapan Uang Pendapatan Perusahaan (UPP) sejak 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung.
Saat ini, kasus dugaan korupsi ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. "Terjadi dugaan pengelolaan UPP pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Taufik Effendi menyatakan, dalam kasus ini, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang hasil dari penjualan tiket penumpang. Akan tetapi, uang hasil penjualan tiket tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan. Berdasarkan penyidikan, tindakan koruptif itu terjadi sejak 2016 hingga 2018.
Menurut Taufik Effendi, ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung, yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi dengan sistem jauh dekat Rp5.000 dan BRT (AC) normal sesuai jarak yang dituju. "Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP tidak disetorkan ke kas DAMRI Cabang Bandung. Tindakan itu diakui oleh saudara SS (tersangka)," ujar Taufik Effendi.
Editor : Agus Warsudi
bus damri bus damri klasik damri perum damri kota bandung dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi kasus dugaan korupsi
Artikel Terkait