"Kasus ini tak hanya berhenti di Andri. Menurut dia, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan penyidik atau jaksa penuntut umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," ujar Taufik Effendi.
Sesaat sebelum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Andri Salman mengaku siap menjalani hukuman atas perbuatannya. Namun dia menegaskan, apa yang dilakukannya dalam kasus ini atas perintah pimpinan di PD Pasar Bermatarbat.
"Dalam kasus ini, apa yang saya laksanakan merupakan perintah pimpinan. Saya minta keadilan bahwa tidak mungkin ini dilakukan oleh saya sendiri. Waktu itu, sya hanya direktur keuangan," kata Andri tanpa menyebutkan siapa pimpinan yang dimaksud.
Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan penjabat sementara (pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Andri Salma terkait penyalahgunaan aset deposito perusahaan.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung kota bandung Dirut PD Pasar pd pasar pd pasar bermartabat lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait