Kompol Anton mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nanti sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Kompol Anton.
Editor : Agus Warsudi
pencuri motor pengkauan pencuri motor curanmor komplotan curanmor curanmor ditangkap pelaku curanmor modus curanmor pelaku curanmor tertangkap residivis curanmor kabupaten cirebon
Artikel Terkait