Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti curanmor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kompol Anton mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nanti sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Kompol Anton.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network