KUNINGAN, iNews.id - Tiga kepala daerah, Bupati Kuningan Acep Purnama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, dan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyepakati batas wilayah. Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung di Hotel Horison Panawuan, Cigandamekar, Kuningan, Selasa (18/10/2022).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusmanto mengatakan, merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, kesepakatan perlu dituangkan dalam peta dan berita Acara yang ditandatangani oleh kepala daerah dan diketahui oleh Tim PBD Provinsi Jawa Barat.
"Saya selaku Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kuningan berharap, hasil dari kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dan disahkan menjadi peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuningan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, penegasan batas daerah sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemda. Dengan tapal batas jelas, akan memberikan efisiensi pelayanan publik. Seperti administrasi pertanahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Kuningan Kabupaten Kuningan kuningan bupati majalengka majalengka Kabupaten Majalengka kabupaten cirebon bupati cirebon Batas wilayah daerah perbatasan
Artikel Terkait