Bupati Kunigan Acep Purnama menunjuk peta batas wilayah. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

2. Segmen batas Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka

A. Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka memiliki bentangan batas sepanjang ±38.54 kilometer, dimulai dari Simpul Desa Gerdujaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Desa Tugumulya, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan dan Desa Kondangmekar, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka menelusuri 18 Segmen Batas Desa di perbatasan kabupaten sampai dengan Simpul Desa Lengkongwetan Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dan Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

B. Batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka ditunjukkan dengan Peta Kesepakatan Kepala Daerah, tentang Batas Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil kesepakatan di lapangan dan kartometrik dengan berjumlah 41 Titik Koordinat (TK), 3 Pilar Batas Utama (PBU), 2 Pilar Acuan Batas Utama (PABU), 1 Pilar Batas Antara (PBA), dan 5 Pilar Acuan Batas Antara (PABA).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network