KUNINGAN, iNews.id - Tiga kepala daerah, Bupati Kuningan Acep Purnama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, dan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyepakati batas wilayah. Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung di Hotel Horison Panawuan, Cigandamekar, Kuningan, Selasa (18/10/2022).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusmanto mengatakan, merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, kesepakatan perlu dituangkan dalam peta dan berita Acara yang ditandatangani oleh kepala daerah dan diketahui oleh Tim PBD Provinsi Jawa Barat.
"Saya selaku Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kuningan berharap, hasil dari kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dan disahkan menjadi peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuningan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, penegasan batas daerah sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemda. Dengan tapal batas jelas, akan memberikan efisiensi pelayanan publik. Seperti administrasi pertanahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh tim penyelenggara penegasan batas wilayah atau administrasi. Kami berharap, kesepakatan ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan menjalin persatuan di antara daerah yang berbatasan," kata Bupati Kuningan.
Ke depan, ujar Acep Purnama, kerja sama antardaerah dapat ditingkatkan lagi. "Aksesibilitas di antara kita yang berbatasan darat, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian bagi daerah masing-masing,” ujar Acep.
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, tapal batas daerah penting dan langkah tertib administrasi wilayah. "Juga sebagai angin segar bagi iklim investasi, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Tarsono D Mardiana.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pada dasarnya penegasan batas daerah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum dari aspek teknis dan yuridis, serta upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Astrit Rimayanti mengatakan, pentingnya pemetaan batas wilayah, baik skala lokal, nasional, hingga negara dilatarbelakangi ketidakjelasan batas wilayah. "Dengan pemetaan batas jelas dapat memaksimalkan potensi," kata Astrit Rimayanti.
Berikut segmen batas daerah Kuningan, Cirebon, dan Majalengka yang disepakati:
1. Segmen batas Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon
A. Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon memiliki bentangan batas sepanjang ±89.17 kilometer, dimulai dari Simpul Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Desa Lengkongwetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka dan Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menelusuri 67 Segmen Batas Desa di perbatasan kabupaten sampai dengan Simpul Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
B. Kedua belah pihak sepakat, bahwa batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon ditunjukkan dengan Peta Kesepakatan Kepala Daerah tentang Batas Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil kesepakatan di lapangan dan kartometrik dengan berjumlah 98 Titik Koordinat (TK) dan 2 PBU.
2. Segmen batas Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka
A. Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka memiliki bentangan batas sepanjang ±38.54 kilometer, dimulai dari Simpul Desa Gerdujaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Desa Tugumulya, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan dan Desa Kondangmekar, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka menelusuri 18 Segmen Batas Desa di perbatasan kabupaten sampai dengan Simpul Desa Lengkongwetan Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dan Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
B. Batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka ditunjukkan dengan Peta Kesepakatan Kepala Daerah, tentang Batas Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil kesepakatan di lapangan dan kartometrik dengan berjumlah 41 Titik Koordinat (TK), 3 Pilar Batas Utama (PBU), 2 Pilar Acuan Batas Utama (PABU), 1 Pilar Batas Antara (PBA), dan 5 Pilar Acuan Batas Antara (PABA).
Editor : Agus Warsudi
Bupati Kuningan Kabupaten Kuningan kuningan bupati majalengka majalengka Kabupaten Majalengka kabupaten cirebon bupati cirebon Batas wilayah daerah perbatasan
Artikel Terkait