Berikut segmen batas daerah Kuningan, Cirebon, dan Majalengka yang disepakati:
1. Segmen batas Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon
A. Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon memiliki bentangan batas sepanjang ±89.17 kilometer, dimulai dari Simpul Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Desa Lengkongwetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka dan Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menelusuri 67 Segmen Batas Desa di perbatasan kabupaten sampai dengan Simpul Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.
B. Kedua belah pihak sepakat, bahwa batas daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon ditunjukkan dengan Peta Kesepakatan Kepala Daerah tentang Batas Daerah Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil kesepakatan di lapangan dan kartometrik dengan berjumlah 98 Titik Koordinat (TK) dan 2 PBU.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Kuningan Kabupaten Kuningan kuningan bupati majalengka majalengka Kabupaten Majalengka kabupaten cirebon bupati cirebon Batas wilayah daerah perbatasan
Artikel Terkait