Ken Setiawan menuturkan bahwa di Al Zaytun, dosa itu bisa ditebus dengan uang. Besar kecilnya uang tebusan tersebut tergantung kepada besar kecilnya dosa yang telah dilakukan.
"Yang berhak menentukan uang tembusan adalah imam atau pimpinan mereka," ucap dia.
Ken Setiawan menyampaikan bahwa informasi-informasi tersebut sebenarnya sudah ada di tangan MUI dan Kementerian Agama.
"Jadi cukup dibuka saja, saya rasa masyarakat sudah tau dan segera buat fatwa agar bisa dijadikan landasan bagi aparat untuk menindak Al Zaytun secara hukum," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait