Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, saat membrikan penjelasan soal ajaran di Ponpes Al Zaytun Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

Ken Setiawan menuturkan bahwa di Al Zaytun, dosa itu bisa ditebus dengan uang. Besar kecilnya uang tebusan tersebut tergantung kepada besar kecilnya dosa yang telah dilakukan.

"Yang berhak menentukan uang tembusan adalah imam atau pimpinan mereka," ucap dia.

Ken Setiawan menyampaikan bahwa informasi-informasi tersebut sebenarnya sudah ada di tangan MUI dan Kementerian Agama.

"Jadi cukup dibuka saja, saya rasa masyarakat sudah tau dan segera buat fatwa agar bisa dijadikan landasan bagi aparat untuk menindak Al Zaytun secara hukum," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network