Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Sony mengatakan, DPD Pekat Jabar berpendapat MC Dani menista agama. Dalam video yang viral ada perkataan bahwa bir dan sabu itu halal. Sementara agama Islam, kitab suci Alquran, dan fatwa Majelias Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bir dan sabu itu haram.

"Nah, di sini juga secara hukum itu merusak moral. Moral itu kan tidak berlandaskan atau bertuliskan di dalam undang-undang tapi moral itu memakai hati nurani. Ketika ada suatu indikasi yang berbenturan dengan nurani atau tidak sepakat dengan norma kemanusiaan maka itu adalah pelanggaran dan harus ditindak karena yang ada di ruang lingkup itu (acara yang dihadiri MC Dani) kan banyak anak muda yang menyaksikan bagaimana moral anak bangsa ini bisa dijaga," ujar Sony.

Karena itu, kata Sony, para pelaku seperti ini harus diberikan efek jera. Orang-orang seperti itu, jangan sampai di kemudian hari terus berkembang menjadi suatu kebiasaan. "Jadi meledek dan menista agama itu (akhirnya) menjadi suatu hal yang biasa. Kami tidak mau lah hal-hal seperti ini nanti jadi hal yang biasa," ucap Sony.

Diminta tanggapan tentang MC Danny telah membuat video permemintaan maaf di media sosial, Sekretaris DPD Pekat Jabar menyatakan, silakan saja MC Dani meminta maaf. Namun proses hukum atas perbuatannya harus tetap berjalan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network