PURWAKARTA, iNews.id - Tenggat waktu 1X24 jam yang diberikan Satlantas Polres Purwakarta telah berakhir tapi sopir kontainer nopol B 9318 JIY yang terguling dan menewaskan bos Indomaret, Yan Bastian, di Km 91.600 Tol Cipularang, tak juga menyerahkan diri. Berarti, Polres Purwakarta menerbitkan surat penangkapan terhadap sopir tersebut.
Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Toto Herman Permana mengatakan, penyidik Unit Laka Satlantas Polres Purwakarta telah menghubungi keluarga sopir tersebut. Petugas telah meminta keluarga menyerahkan sopir kontainer ke Polres Purwakarta.
Petugas juga telah berkoordinasi dengan perusahaan tempat sopir kontainer itu bekerja. Perusahaan diminta menyerahkan sopir tersebut ke polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tragis di Km 91.600 jalur B (dari Bandung menuju Jakarta) Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) pada Minggu (17/10/2021) petang.
"Jika dalam waktu 1X24 jam sopir kontainer tidak juga (menyerahkan diri), kami keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kasalantas Polres Purwakarta AKP Toto Herman Permana, Senin (18/10/2021).
Editor : Agus Warsudi
kecelakaan di tol cipularang kecelakaan tol cipularang tol cipularang tabrakan beruntun tol cipularang Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang korban tewas kecelakaan tol cipularang indomaret polres purwakarta purwakarta
Artikel Terkait