Akhirnya korban menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Kuningan pada 26 Desember 2021.
"Terduga ini, PNS, sebagai bendahara UPTD. Sampai saat ini, terduga pelaku belum ditangkap. Jadi korban mencari keadilan agar tidak terjadi (pencabulan) kepada perempuan lain," ucap S.
Sementara itu, Qorib, penasihat hukum korban, mengatakan, pada Kamis (17/3/2022), datang ke Polda Jabar untuk menghadiri gelar perkara dugaan pencabulan yang menimpa kliennya. "Kami baru gelar (perkara) di Polda hari ini," kata Qorib, dihubungi wartawan melalui telepon.
Qorib mengaku tak alasan penyidik Polres Kuningan sehingga gelar perkara harus dilaksanakan di Polda Jabar. "Saya tidak paham juga. Kok gelarnya di sini (Polda Jabar). Jauh banget," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan oknum pns Kabupaten Kuningan polda jabar polres kuningan
Artikel Terkait