BANDUNG, iNews.id - Ruswandi, warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pria ini pernah terbukti terlibat dalam kelompok terorir Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Akibat keterlibatannya dengan jaringan teroris tersebut, Ruswandi mendapatkan ganjaran hukuman selama 2 tahun kurungan penjara dan dibebaskan pada 2020 lalu.
Saat ini Ruswandi telah bebas dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ruswandi mengaku kekhilapan di masa lalu dan berjanji akan taat dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Editor : Agus Warsudi
kodim babinsa prajurit Kabupaten Kuningan kuningan jamaah ansharut daulah jaringan teroris jaringan teroris internasional
Artikel Terkait