Ruswandi (kemeja merah) semringah foto bersama Dandim 0615/Kuningan Letkol Czi David Nainggolan di depan rumahnya yang telah selesai direnovasi. (Foto: PENDAM SILIWANGI)

BANDUNG, iNews.id - Ruswandi, warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pria ini pernah terbukti terlibat dalam kelompok terorir Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Akibat keterlibatannya dengan jaringan teroris tersebut, Ruswandi mendapatkan ganjaran hukuman selama 2 tahun kurungan penjara dan dibebaskan pada 2020 lalu.

Saat ini Ruswandi telah bebas dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ruswandi mengaku kekhilapan di masa lalu dan berjanji akan taat dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku di negara ini.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network