Oleh karena itu dia mendesak Kejaksaan Negeri Karawang berani mengusut proyek pembangunan jembatan KW 6. Karena bukan sekali ini saja dinas PUPR mengerjakan proyek asal-asalan. Proyek pembangunan gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar selesai dibangun tiga tahun lalu, namun sampai hari inu tidak bisa digunakan.
"Jadi usut dong karena ini bisa menjadi kasus korupsi. Jaksa jangan diam saja, tapi periksa agar masyarakat mendapat kepastian hukum," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait