Pembangunan jembatan KW 6 itu dibangun dengan dua tahap, yaitu tahap pertama dibangun tahun 2019 dengan anggaran Rp8.248.000.000. Kemudian pengerjaan jembatan mandek akibat recofusing anggaran tahun 2020. Kemudian tahun 2021 dilanjutkan pembangunan tahap kedua dilanjutkan kembali dengan anggaran Rp2.195.000.000. Namun selesai pengerjaan dan diresmikan bupati, kontruksi jembatan tersebut ambles hingga jalan terbelah.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan, kerusakan jembatan KW 6 yang barus saja diresmikan bupati Cellica merupakan kesalahan kontraktor dan Dinas PUPR Karawang. Bukan hanya kerugian materi, namun jembatan tersebut sudah membahayakan orang banyak.
"Jembatan itu ada di pusat kota Karawang di mana mobilitas masyarakatnya tinggi. Setiap hari ribuan orang melintasi jembatan itu dari pagi sampai malam. Bayangkan saja kalau sampai roboh pasti masyarakat yang jadi korban. Ini keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan," kata Asep Agustian.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait