KARAWANG, iNews.id - Pembangunan Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, rusak parah sehingga harus ditutup. Padahal jembatan senilai Rp10 miliar itu belum satu bulan diresmikan oleh Bupati Karawang Cellica Nutrachadiana.
Pemkab Karawang diminta menindak tegas pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dan kontraktor pelaksana yang bekerja asal-asalan.
"Ini jelas-jelas membahayakan masyarakat karena kerusakannya parah. Beton penyangga dan coran dalam kondisi retak-retak. Padahal jembatan ini baru diresmikan Bupati Cellica, kok langsung rusak. Berarti laporan ke bupati bohong dong, kalau pekerjaan ini sudah selesai sesuai perencanaan," kata Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian, Sabtu (15/1/22).
Menurut Asep Agustian, pembangunan jembatan KW 6 dinilai asal-asalan dan tidak mengutamakan kualitas kontruksi hingga cepat rusak. Padahal jembatan dengan lebar 7 meter dan panjang 43,50 meter itu menjadi penghubung Kecamatan Rawamerta dengan Kecamatan Karawang Barat.
Editor : Agus Warsudi
jembatan jembatan ambles jembatan baru jembatan rusak karawang Kabupaten Karawang bupati karawang Karawang Barat
Artikel Terkait