KARAWANG, iNews.id - Jembatan KW 6 di Kelurahan Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang belum sebulan diresmikan Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana, semakin rusak. Kondisi terakhir jembatan yang dibangun dengan biaya Rp10 miliar ini terbelah dan ditutup total.
Berdasarkan pantauan, kondisi jembatan yang sebelumnya kontruksi penyangga ambles, saat ini semakin melebar ke jalan hingga terbelah hingga 5 meter. Material jembatan yang menempel di sisi saluran irigasi longsor hingga membuat bagian itu ambles.
Pekerja tampak terlihat tengah memperbaiki kerusakan, namun karena kerusakan terus melebar membuat mereka kebingungan. Apalagi jalan yang sebelumnya retak saat ini mulai terbelah.
"Ini tidak bisa lagi ditambal sulam tapi harus dibongkar lagi dibangun ulang. Rusaknya sudah parah karena semakin ambles hingga jalan juga terbelah," kata salah seorang pekerja, Minggu (16/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, rusak akibat pondasi tiang jembatan ambles. Padahal jembatan penghubung antara Kecamatan Karawang Barat dengan Rawamerta belum sebulan diresmikan Bupati Cellica Nurrachadiana. Jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp10 miliar itu diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Pembangunan jembatan KW 6 itu dibangun dengan dua tahap, yaitu tahap pertama dibangun tahun 2019 dengan anggaran Rp8.248.000.000. Kemudian pengerjaan jembatan mandek akibat recofusing anggaran tahun 2020. Kemudian tahun 2021 dilanjutkan pembangunan tahap kedua dilanjutkan kembali dengan anggaran Rp2.195.000.000. Namun selesai pengerjaan dan diresmikan bupati, kontruksi jembatan tersebut ambles hingga jalan terbelah.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan, kerusakan jembatan KW 6 yang barus saja diresmikan bupati Cellica merupakan kesalahan kontraktor dan Dinas PUPR Karawang. Bukan hanya kerugian materi, namun jembatan tersebut sudah membahayakan orang banyak.
"Jembatan itu ada di pusat kota Karawang di mana mobilitas masyarakatnya tinggi. Setiap hari ribuan orang melintasi jembatan itu dari pagi sampai malam. Bayangkan saja kalau sampai roboh pasti masyarakat yang jadi korban. Ini keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan," kata Asep Agustian.
Oleh karena itu dia mendesak Kejaksaan Negeri Karawang berani mengusut proyek pembangunan jembatan KW 6. Karena bukan sekali ini saja dinas PUPR mengerjakan proyek asal-asalan. Proyek pembangunan gedung Pemda 2 senilai Rp50 miliar selesai dibangun tiga tahun lalu, namun sampai hari inu tidak bisa digunakan.
"Jadi usut dong karena ini bisa menjadi kasus korupsi. Jaksa jangan diam saja, tapi periksa agar masyarakat mendapat kepastian hukum," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait