GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kuswendi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul (SOR) dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Kuswendi dibawa dengan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut, Kamis (9/7/2020) sore.
Selain Kuswendi, Kejari juga menahan mantan Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut Yana Kuswandi.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi membenarkan telah menahan pejabat birokrat Pemkab Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dalam kasus tindak pidana pembangunan SOR Ciateul.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum," katanya.
Sugeng yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Garut awal tahun 2020 menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar.
Kedua tersangka itu, kata Sugeng, karena menjabat sebagai pegawai negeri, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Sugeng.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul itu, kata dia, penanganan awalnya oleh Polres Garut pada tahun 2018, kemudian berkas kasusnya baru dilimpahkan ke Kejari Garut.
"Dalam kasus ini kami menerima limpahan, baik tersangka maupun barang buktinya, dari Polres Garut," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kuswendi bersama anak buahnya datang memenuhi panggilan Kejari Garut untuk pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka keluar ruangan dengan menggunakan rompi warna merah muda untuk menuju mobil tahanan.
Sejumlah wartawan yang telah lama menunggu pemeriksaan, sempat meminta tanggapan kepada tersangka terkait dengan penahanannya. Namun, tersangka enggan berkomentar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait